Performance

==Budayakan Demokrasi Yang Bermartabat==

Rabu, 25 Maret 2015

AKHIRNYA REVISI UU PILKADA DI UNDANGKAN

Pasca Pilpres 2014 perbincangan mengenai regulasi yang mengatur tentang Pilkada, mengalami perdebatan antara opsi system Pemilihan Langsung atau Tidak Langsung. sebagian Kalangan berpendapat bahwa Praktek Pemilihan Langsung yang diterapkan selama ini hanya membuahkan pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya; dan terlebih system pemilihan secara langsung selalu melahirkan konflik-konflik politik yang berdampak pada kerawanan sosial. Sementara kalangan yang pro pemilihan langsung berpendapat bahwa system pemilihan langsung merupakan manifestasi wujud kedaulatan rakyat; dimana rakyat diberikan hak konstitusi sebagai warga negara untuk turut serta secara langsung dalam memilih pemimpinnya. 

Dampak dari perbedaan cara pandang tersebut telah menimbulkan perubahan-perubahan mendasar dalam regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. diantaranya di sahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melalui DPRD dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pilkada secara langsung. Namun berlakunya Pilkada Tidak langsung (DPRD) tidak berumur panjang karena harus dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perrpu) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan akhirnya di setujui oleh DPR RI dalam sidang paripurna dan di undangkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERRPU menjadi undang-Undang. 

Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERRPU menjadi Undang-Undang juga mengalami revisi yang pengesahannya pada sidang paripurna DPR RI tanggal 17 Februari 2015. Beberapa konten yang mengalami perubahan signifikan adalah sistem pilkada secara serentak secara nasional sehingga ada beberapa Daerah yang harus di ajukan dan di undurkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerahnya. 

setelah satu bulan menunggu di undangkannya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah maka akhirnya revisi Undang-Undang Pilkada di undangkan pada tanggal 18 Maret 2015 menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perrpu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Silahkan bagi yang sudah menunggu-nunggu kepastian Undang-Undang Pilkada maka bisa di unduh di sini: Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang PILKADA  

Sedangkan Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah bisa di unduh di: Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 

Mudah-mudahan tidak berubah lagi Undang2nya ya mas bro. he..he...


Sabtu, 21 Maret 2015

Matangkan Persiapan Pilkada 2015: KPU Berkoordinasi dengan FORPIMDA

http://kpud-tubankab.go.id Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tuban yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015; KPU Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah (FORPIMDA) Kabupaten Tuban serta Dinas dan instansi terkait. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (19/3) bertempat di aula pertemuan Lt. Lt II Kantor KPU Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya Kasmuri Ketua KPU Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU, Forpimda serta dinas/instansi terkait dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Tuban yang di ajukan pada tahun 2015.

“Kita berharap bahwa dengan adanya kesamaan persepsi antar KPU, Forpimda dan dinas/instansi terkait maka penyelenggaraan Tahapan Pilkada di Tuban bisa berjalan aman, tertib dan lancar”. Ujar Kasmuri, Ketua KPU Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut Kasmuri, Ketua KPU Kabupaten Tuban menerangkan bahwa sinergitas antar stakeholders sangat mutlak diperlukan karena saling kait-mengait dan berdampak pada kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Tuban.

“Tiap Dinas/Instansi mempunyai peran yang penting dalam pelaksanaan Pilkada; di antaranya TNI/POLRI mempunyai fungsi keamanan; sedangkan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai peran penting dalam penyediaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4); sehingga mutlak dituntut bekerja sama yang baik”. Ujar Kasmuri lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah di Tuban mengalami perubahan jadwal sejak di sahkan Revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; sehingga pemilihan kepala Daerah Kabupaten Tuban dilaksanakan lebih cepat dari rencana awal yaitu Tahun 2018 menjadi Desember 2015. (Hupmas/Ri)

Kamis, 05 Maret 2015

Persiapan Pilkada: KPU Tuban Gelar Koordinasi Partai Politik



TUBAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tuban. Rapat Koordinasi yang di adakan pada hari kamis (5/3) dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari 12 (Dua Belas) Partai Politik peserta Pemilu DPRD Tahun 2014. 

Komisioner KPUK Tuban
Agenda yang menjadi pembahasan adalah adanya beberapa perubahan ketentuan yang mengatur tentang pemilihan kepala Daerah secara langsung dan serentak; sesuai dengan persetujuan hasil sidang paripurna DPR RI pada tanggal 17 Februari 2015 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Salah satu point penting yang mengalami perubahan adalah terkait jadwal pemungutan suara serentak yang awalnya menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2016, 2017 dan 2018 akan melaksanakan pemungutan suara serentak pada tahun 2018; akhirnya mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan bahwa Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2015 dan berakhir januari sampai Juni 2016 maka akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember Tahun 2015.

Suasana Koordinasi KPU dan Parpol
Praktis dengan disahkan rancangan Undang-Undang Perubahan tersebut maka akan berdampak pada pelaksanaan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban, dimana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada Tanggal 20 Juni 2015. Berdasarkan Ketentuan Jadwal pemungutan suara serentak sesuai Rancangan Undang-Undang Perubahan Tentang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah  pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang maka Kabupaten Tuban akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Desember 2015.

Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri, menjelaskan bahwa Tujuan diselenggarakan Rapat Koordinasi antara KPU Kab. Tuban dengan Partai Politik dimaksudkan guna menjalin komunikasi dan Koordinasi awal terkait persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban yang dimungkinkan akan di laksanakan secara serentak pada bulan Desember 2015. Lebih lanjut Kasmuri menyampaikan: “Kita berharap bahwa dengan diajukannya jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi Tahun 2015, partai politik bisa segera melakukan persiapan dalam rangka pencalonan calon yang akan diusung menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati”. Tegasnya. (Ri)

Senin, 09 Februari 2015

KPU Kab. Tuban Bedah Undang-Undang PILKADA

TUBAN, ada pemandangan berbeda di KPU Tuban setiap hari Selasa pagi; yaitu tampak semua jajaran komisioner dan sekretariat terlibat dalam diskusi interaktif di ruang aula KPU Kab. Tuban. Suasana ilmiah dan adu argumentasi perundangan menjadi agenda rutin mingguan yang di selenggarakan oleh Divisi Hukum dan SDM KPU Kab. Tuban.

"Agenda rutin terkini yang menjadi tema beberapa minggu ini adalah bedah Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Langsung". Tutur Fatkul Iksan, SH, Komisioner KPU Tuban.

Fatkul Iksan
Lebih lanjut Divisi Hukum dan SDM, Fatkul Iksan menjelaskan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memperdalam pengetahuan materi perundangan kepemiluan dan sekaligus sebagai bahan persiapan KPU Kabupaten Tuban dalam menyelenggarakan pemilihan Bupati Tuban; karena banyak hal yang berbeda dalam penyelenggaraan PILKADA yang di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015. Terkait dengan waktu di mulainya tahapan penyelenggaraan PILKADA Tuban; fatkul Iksan menegaskan bahwa sampai saat ini KPU Kab. Tuban masih menunggu hasil final revisi UU PILKADA; namun seandainya UU PILKADA memerintahkan bahwa penyelenggaraan PILKADA Tuban pada tahun 2016 maka KPU Kab. Tuban sudah siap melaksanakannya.

Sebagaimana diketahui, Masa Jabatan Bupati Tuban akan berakhir pada tahun 2016; sehingga suksesi kepemimpinan lima tahunan tentu akan segera dilakukan di bumi wali tersebut. (nik)


Minggu, 08 Februari 2015

PERPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, BUpati dan Walikota merupakan Produk hukum yang dikeluarkan guna mencabut berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melalui DPRD. 

Hasil Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 20 Januari 2015 mayoritas fraksi menyetujui opsi bahwa perpu bisa di tingkatkan menjadi Undang-Undang. selanjutnya oleh pemerintah telah di kodifikasi perundangan menjadi Undang-Undang NO. 1 tahun 2015 tentang pemilihan GUbernur, Bupati dan Walikota secara Langsung.

Adapun PERPU NO. 1 Tahun 2014 tersebut dapat di download disini : 

Kamis, 05 Februari 2015

PILKADA Tuban, KPU Tunggu Hasil Revisi Undang-Undang PILKADA

TUBAN, Tahun pemilu 2014 telah berlalu, dimana di tahun 2014 KPU mempunyai gawe besar menyelenggarakan pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden. pemilu tahun 2014 bisa dikatakan mampu diselenggarakan oleh KPU pusat dan daerah dengan dengan baik dan transparan.

Sementara di KPU Kabupaten Tuban, penyelenggaraan pemilu tahun 2014 juga telah diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak ada sengketa hasil pemilu yang signifikan; ini artinya KPU Kabupaten Tuban telah mampu menjaga profesionalisme, integritas dan independensinya.

Hal terkini yang menjadi perhatian publik adalah masalah terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tuban di tahun 2016. sedangkan sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (PILKADA) masih menjadi polemik dengan di keluarkannya PERPU No. 1 Tahun 2014 yang akhirnya telah di sahkan dan di undangkan menjadi Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara langsung. 

Walaupun Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara langsung sudah menjadi dasar hukum pelaksanaan PILKADA namun DPR RI beserta pemerintah berencana melakukan revisi penyempurnaan materi Undang-Undang tersebut; sehingga secara praktis sampai saat ini KPU Kabupaten TUban juga harus menunggu hasil final revisi Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan PILKADA tersebut.

Ketika di tanya kapan pemilihan Kepala daerah Tuban dilaksanakan; Kasmuri, SE Ketua KPU Kabupaten Tuban menuturkan: "Sampai saat ini KPU Kabupaten Tuban masih menunggu hasil revisi Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung yang akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah". Tegasnya. lebih lanjut ketika di tanya masalah kesiapan seandainya pilkada tuban di gelar tahun 2016; kasmuri menegaskan bahwa: KPU Kabupaten Tuban sebagai pelaksana Undang-Undang tentu harus siap melaksanakan PILKADA tahun 2016 jika Undang-Undang memerintahkan seperti itu. (fik)

Rabu, 04 Februari 2015

Jalan Tengah Sengketa Pilkada oleh Fadli Ramadhanil

Harap-harap cemas apakah pilkada masih langsung atau tidak terjawab sudah. DPR akhirnya menerima Perppu No 1/2014 menjadi undang-undang. Dengan ini, ancaman kemunduran proses demokratisasi dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sudah terhindarkan. Namun, dengan pengesahan Perppu No 1/2014 menjadi UU, tak berarti persoalan pemilihan kepala daerah selesai.

Dari sepuluh  fraksi di DPR, hanya satu fraksi yang memberikan persetujuan atas perppu tanpa syarat revisi, yakni Partai Demokrat. Patut dipahami memang mengapa sembilan fraksi di DPR menghendaki revisi atas perppu pilkada yang sudah disahkan. Dari awal, perppu yang diteken SBY ini memang memunculkan beberapa materi yang patut diperdebatkan. Beberapa hal justru membingungkan dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan pilkada.

Menyoal sengketa Pilkada
Di dalam Perppu No 1/2014, proses sengketa hasil pilkada dilaksanakan oleh empat pengadilan tinggi yang dipilih oleh Mahkamah Agung. Setelah itu, putusan pengadilan tinggi yang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa hasil pilkada bukanlah putusan yang final. Perppu 1/2014 menyediakan ruang banding ke Mahkamah Agung bagi siapa saja yang tidak puas atas putusan pengadilan tinggi.

Sebelum melihat, membayangkan, dan mengungkap kekhawatiran yang mungkin muncul dengan desain sengketa yang demikian, ada persoalan mendasar yang harus dikedepankan. Mahkamah Agung secara institusional dan terbuka menyampaikan menolak untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Beberapa argumentasi disampaikan oleh Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung.
Pertama, Mahkamah Agung masih mempunyai ”utang” perkara yang cukup banyak untuk diselesaikan sehingga jika ditambah lagi dengan kewajiban menyelesaikan sengketa pilkada, tumpukan perkara di Mahkamah Agung akan semakin menggunung.

Kedua, di tengah reformasi kelembagaan Mahkamah Agung untuk kembali menjadi lembaga peradilan yang dihormati, Mahkamah Agung berpotensi kembali digoyang dengan kawajiban menyelesaikan sengketa pilkada ini. Pertempuran politik dalam memperebutkan kekuasaan dalam pemilihan kepala daerah bukanlah tantangan sederhana untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, secara terbuka menyatakan siap menyelesaikan sengketa pilkada. Namun, bukanlah jalan keluar yang bijak memaksakan Bawaslu menjadi lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pilkada dalam periode ini. Terlalu berani dan berisiko jika Bawaslu serta-merta dibebankan peran tersebut. Ini bukan hanya sebatas persoalan mampu atau tidak, tetapi harus disadari bahwa Bawaslu yang ada sekarang bukanlah lembaga yang didesain menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Selain desain kelembagaan, dukungan institusional Bawaslu yang ada sekarang belum dipersiapkan menghadapi penanganan sengketa hasil pilkada.

Momentum revisi materi perppu ini harus memperhatikan ketentuan terkait dengan sengketa pemilu. Di tengah keengganan Mahkamah Agung, kepastian adanya lembaga yang benar- benar siap menyelesaikan sengketa pilkada harus jadi prioritas. Jika mau berbicara dalam konteks yang lebih ideal, pembentukan badan penyelesai sengketa pemilu adalah solusi yang paling menjanjikan.

Namun, gagasan ini terbentur dengan kemampuan menyiapkan komponen badan tersebut dalam waktu yang sangat cepat. Badan penyelesai sengketa pemilu yang digagas, diusulkan melalui transformasi dari Bawaslu yang ada sekarang. Namun, tentu butuh perubahan dan penataan menyeluruh agar lembaga yang ada sekarang siap menjadi lembaga penyelesai sengketa pemilu.

Pergeseran tugas dan fungsi lembaga yang sangat signifikan, tentu membutuhkan prasyarat komisioner dan lembaga penyokong yang jauh berbeda dengan Bawaslu yang ada sekarang. Agak sulit memaksakan lembaga ini ada dalam waktu dekat, di tengah berkejarannya dengan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

Lembaga ideal
Lalu, lembaga apa yang ideal mengadili sengketa hasil pilkada serentak di periode pertama ini? Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang paling cakap melaksanakan sengketa hasil pilkada untuk saat ini. Saya berpendapat, rumusan dengan menyerahkan (untuk sementara) penyelesaian sengketa pilkada di MK dapat dimasukkan dalam rencana revisi materi perppu pilkada yang sudah menjadi undang-undang.

Basis argumentasi mengapa MK adalah: MK pernah mengadili 600-an sengketa pilkada dalam rentang waktu 2008-2012, dan itu relatif  berjalan baik dan lancar. Di samping itu, dari sisi dukungan institusional peradilan, MK adalah lembaga yang sangat siap saat ini menyelesaikan sengketa pilkada.

Oleh sebab itu, revisi perppu mestinya bisa mengatur hal ini. Jika masuk ke rumusan norma, perubahan bisa langsung menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pilkada dilaksanakan oleh badan khusus penyelesai sengketa pemilu. Namun, selama badan ini belum selesai dibentuk, penyelesaian sengketa hasil pilkada diselesaikan oleh MK. Penyelesaian sengketa pilkada (kembali) di MK ini hanya untuk masa transisi saja. Ke depan, ketika pilkada serentak sudah berlangsung secara nasional pada 2020/2021, sengketa pilkada sudah diadili oleh badan penyelesai sengketa pemilu.

Putusan MK No. 97/PUU-XI/ 2013 menyebutkan bahwa, ”Mahkamah Konstitusi  berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut”. Putusan ini masih memberi ruang bagi MK bisa mengadili sengketa pilkada, sepanjang legal policy para pembentuk undang-undang memberikan pengaturan terkait hal ini. Artinya, untuk pengadil ”definitif” bagi sengketa hasil pilkada nantinya adalah lembaga penyelesai sengketa pemilu. Namun, di tengah pemerintah dan DPR menyiapkan badan tersebut, MK adalah lembaga yang paling ideal untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

DPR dan pemerintah harus memberikan kepastian di tengah revisi materi perppu terkait dengan lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada. Penolakan Mahkamah Agung harus dilihat secara jernih oleh DPR dan pemerintah. Jangan sampai penanganan sengketa diserahkan kepada lembaga yang menolak, dan tidak siap untuk melaksanakan salah satu tahapan pilkada yang sangat penting ini. Apalagi, Mahkamah Agung dibebankan juga untuk mendesain mekanisme baru dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Di samping itu, menyiapkan instrumen peradilan yang mendukung di pengadilan tinggi di tengah tingginya potensi gesekan politik pada pemilihan kepala daerah adalah tugas yang tidak mudah. Ditambah lagi adanya mandat perppu untuk membentuk hakim ad hoc dalam penyelesaian sengketa pilkada di empat pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, meletakkan (sementara) sengketa hasil pilkada di MK adalah salah satu pilihan yang paling rasional untuk proses penyelesaian sengketa pilkada yang jujur dan adil. []

Fadli Ramadhanil
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Kompas, 5 Februari 2015

Tunggu Revisi UU Pilkada, Ketua KPU: Siap-siap, Tapi Jangan Dulu Lari


Bandung - Kepastian aturan soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 hingga saat ini masih menunggu DPR menyelesaikan revisi UU Pilkada. Hingga revisi tersebut diterbitkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik meminta agar KPU kabupaten kota untuk tidak curi start dengan melaksanakan tahapan pilkada.

Hal itu disampaikan Husni dalam acara Rapat Kerja Pimpinan KPU dan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, di Aula Gedung KPU Jawa Barat, Bandung, Rabu (4/2/2015). Tahun ini, ada sebanyak lima kabupaten di Jabar yang akan menggelar pilkada, yakni Kabupaten Sukabumi, Indramayu, Karawang, Bandung, dan Pangandaran.

"Apapun hasil revisi UU nanti, kita tetap harus membuat persiapan lebih awal. Tapi jangan ada yang melampaui tugas dan kewenangan dalam masa persiapan ini," ujar Husni.

Ia menyebutkan, ada informasi bahwa kegiatan di daerah sudah maju melampui tahapan yang telah diatur. "Tetap siap-siap, tapi jangan dulu lari," katanya. 

Misalnya, proses tahapan program dan jadwal pendaftaran seorang bakal calon kepala daerah di KPU daerah baru akan dimulai pada 26 Februari 2015 namun sudah ada sejumlah KPU daerah yang membentuk tim uji publik.

"Padahal pendaftaran calon itu tidak melalui uji publik. Melainkan pimpinan parpol mendaftarkan calonnya ke KPU. Uji publik itu Mei," sebut Husni.

Hal tersebut, menurut Husni, dikhawatirkan akan membuat pimpinan partai politik dan bisa membingungkan masyarakat karena pendaftaran bakal calon itu tidak melalui tim uji publik.

"Karena pimpinan parpol juga kan tidak mau ketinggalan kereta," tutur Husni.

Sumber : www.detik.com

Selasa, 03 Februari 2015

KPU Tunggu Penetapan Revisi UU Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, KPU masih menunggu revisi terhadap UU Pilkada tersebut.

"Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari," kata Husni ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti dikutip Antara, Senin (2/2/2015).

Sejauh ini, KPU menggunakan undang-undang yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai landasan hukum. Penyelenggaraan pilkada sebagaimana direkomendasikan UU tersebut dilakukan pada 2015. Oleh karena itu, kata Husni, sejumlah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu akan menggelar pilkada pada tahun ini. KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah draf peraturan terkait pilkada.

"Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap mengerjakan draf peraturan karena masih ada empat draf yang belum selesai," kata Husni.

Sedikitnya 10 peraturan harus ditetapkan KPU sebagai pedoman pelaksaanaan pilkada serentak. Peraturan itu hanya dapat disahkan jika DPR dan pemerintah telah menyepakati undang-undang pilkada.

Ke-10 peraturan tersebut adalah penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pilkada; pedoman teknis kampanye pilkada; pedoman pelaporan dana kampanye peserta pilkada; pedoman penyusunan tata kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pilkada; serta pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

Ada pula peraturan mengenai pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada; pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis pencalonan pilkada.

Sumber : www.kompas.com

Senin, 19 Januari 2015

PROGRAM JUM`AT SEHAT KPU KABUPATEN TUBAN

TUBAN- KPU Kabupaten Tuban pada tahun 2015 Mencanangkan “Program Jum`at Sehat”. Program ini dilaksanakan secara rutin tiap hari Jum`at dengan kegiatan-kegiatan olah raga. Hal yang menarik diantaranya adalah senam aerobic. Senam aerobic tersebut di ikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran secretariat KPU Kabupaten Tuban. 
 Guna memaksimalkan kegiatan tersebut, pelaksanaan senam aerobic di komando oleh seorang instruktur professional sehingga ada gerakan senam yang kompak dan teratur. Hal yang terpenting dari kegiatan senam adalah untuk menjaga kebugaran jasmani jajaran KPU Kabupaten Tuban. 

Divisi Logistik, Anggaran dan Rumah Tangga KPU Kabupaten Tuban yaitu Nur Hakim, S.Pd menjelaskan bahwa “Program Jum`at Sehat” bertujuan untuk menjaga kebugaran dan kesehatan jasmani seluruh jajaran KPU Kab. Tuban sehingga mampu menjalankan tugas secara maksimal. Lebih lanjut Nur Hakim, S.Pd menjelaskan bahwa Kerja KPU merupakan kerja yang menuntut fisik yang kuat, karena ketika sudah memasuki tahapan pemilu maka seringkali bekerja tanpa kenal waktu demi suksesnya penyelenggaraan pemilu. Maka olahraga yang cukup melalui “Program Jum`at Sehat” diharapkan mampu menjaga stamina komisioner maupun jajaran secretariat KPU Kab. Tuban. 

Secara terpisah, Budi Widarto salah satu peserta senam aerobic menyatakan sangat senang dan antusias dengan di canangkan “Program Jum`at Sehat” karena dapat meningkatkan kesehatan dan menjaga kekompakan Tim. (Ri)

KPU KAB. TUBAN MENGGELAR RAPAT KERJA TAHUN 2015

Komisioner KPU sedang mimpin Rapat Kerja
TUBAN- Momentum pergantian tahun 2015 merupakan momentum yang tepat dalam melakukan evaluasi kinerja dan melakukan rencana-rencana peningkatan kinerja kedepan. Dalam menyongsong tahun baru 2015, KPU Kabupaten Tuban mengawali kegiatannya dengan menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Dalam Rangka Refleksi Tahun 2014 Dan Penyusunan Rencana Kerja KPU Kabupaten Tuban Tahun 2015. Rapat Kerja tersebut bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kab. Tuban dan dihadiri oleh komisioner, Sekretaris, Kasubag dan staf pelaksana KPU Kab. Tuban. 

Ketua KPU Kab. Tuban Kasmuri, SE dalam sambutan pengantar kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini mempunyai dua tujuan: pertama; melakukan refleksi dan evaluasi kinerja KPU Kab. Tuban tahun 2014, dengan harapannya mampu di petakan potensi dan masalah yang dihadapi selama tahun 2014 guna sebagai bahan perencanaan kegiatan pada tahun 2015. Kedua; melakukan penyusunan rencana kerja sebagai bahan pijakan dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun 2015. Ketua KPU Kab. Tuban Kasmuri, SE juga mengingatkan bahwa di tahun 2015 harus lebih baik dibanding tahun sebelumnya. 

Kegiatan Rapat Kerja berjalan dengan lancar dengan menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh masing-masing divisi KPU Kab. Tuban. Peserta Rapat kerja tampak sangat aktif dalam berdiskusi sehingga mampu dihasilkan Rencana Kerja KPU Kab. Tuban Tahun 2015. (ri)