Performance

==Budayakan Demokrasi Yang Bermartabat==

Senin, 09 Februari 2015

KPU Kab. Tuban Bedah Undang-Undang PILKADA

TUBAN, ada pemandangan berbeda di KPU Tuban setiap hari Selasa pagi; yaitu tampak semua jajaran komisioner dan sekretariat terlibat dalam diskusi interaktif di ruang aula KPU Kab. Tuban. Suasana ilmiah dan adu argumentasi perundangan menjadi agenda rutin mingguan yang di selenggarakan oleh Divisi Hukum dan SDM KPU Kab. Tuban.

"Agenda rutin terkini yang menjadi tema beberapa minggu ini adalah bedah Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Langsung". Tutur Fatkul Iksan, SH, Komisioner KPU Tuban.

Fatkul Iksan
Lebih lanjut Divisi Hukum dan SDM, Fatkul Iksan menjelaskan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memperdalam pengetahuan materi perundangan kepemiluan dan sekaligus sebagai bahan persiapan KPU Kabupaten Tuban dalam menyelenggarakan pemilihan Bupati Tuban; karena banyak hal yang berbeda dalam penyelenggaraan PILKADA yang di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015. Terkait dengan waktu di mulainya tahapan penyelenggaraan PILKADA Tuban; fatkul Iksan menegaskan bahwa sampai saat ini KPU Kab. Tuban masih menunggu hasil final revisi UU PILKADA; namun seandainya UU PILKADA memerintahkan bahwa penyelenggaraan PILKADA Tuban pada tahun 2016 maka KPU Kab. Tuban sudah siap melaksanakannya.

Sebagaimana diketahui, Masa Jabatan Bupati Tuban akan berakhir pada tahun 2016; sehingga suksesi kepemimpinan lima tahunan tentu akan segera dilakukan di bumi wali tersebut. (nik)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar