Performance

==Budayakan Demokrasi Yang Bermartabat==

Rabu, 25 Maret 2015

AKHIRNYA REVISI UU PILKADA DI UNDANGKAN

Pasca Pilpres 2014 perbincangan mengenai regulasi yang mengatur tentang Pilkada, mengalami perdebatan antara opsi system Pemilihan Langsung atau Tidak Langsung. sebagian Kalangan berpendapat bahwa Praktek Pemilihan Langsung yang diterapkan selama ini hanya membuahkan pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya; dan terlebih system pemilihan secara langsung selalu melahirkan konflik-konflik politik yang berdampak pada kerawanan sosial. Sementara kalangan yang pro pemilihan langsung berpendapat bahwa system pemilihan langsung merupakan manifestasi wujud kedaulatan rakyat; dimana rakyat diberikan hak konstitusi sebagai warga negara untuk turut serta secara langsung dalam memilih pemimpinnya. 

Dampak dari perbedaan cara pandang tersebut telah menimbulkan perubahan-perubahan mendasar dalam regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. diantaranya di sahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melalui DPRD dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pilkada secara langsung. Namun berlakunya Pilkada Tidak langsung (DPRD) tidak berumur panjang karena harus dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perrpu) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan akhirnya di setujui oleh DPR RI dalam sidang paripurna dan di undangkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERRPU menjadi undang-Undang. 

Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERRPU menjadi Undang-Undang juga mengalami revisi yang pengesahannya pada sidang paripurna DPR RI tanggal 17 Februari 2015. Beberapa konten yang mengalami perubahan signifikan adalah sistem pilkada secara serentak secara nasional sehingga ada beberapa Daerah yang harus di ajukan dan di undurkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerahnya. 

setelah satu bulan menunggu di undangkannya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah maka akhirnya revisi Undang-Undang Pilkada di undangkan pada tanggal 18 Maret 2015 menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perrpu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Silahkan bagi yang sudah menunggu-nunggu kepastian Undang-Undang Pilkada maka bisa di unduh di sini: Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang PILKADA  

Sedangkan Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah bisa di unduh di: Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 

Mudah-mudahan tidak berubah lagi Undang2nya ya mas bro. he..he...


Sabtu, 21 Maret 2015

Matangkan Persiapan Pilkada 2015: KPU Berkoordinasi dengan FORPIMDA

http://kpud-tubankab.go.id Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tuban yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015; KPU Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah (FORPIMDA) Kabupaten Tuban serta Dinas dan instansi terkait. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (19/3) bertempat di aula pertemuan Lt. Lt II Kantor KPU Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya Kasmuri Ketua KPU Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU, Forpimda serta dinas/instansi terkait dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Tuban yang di ajukan pada tahun 2015.

“Kita berharap bahwa dengan adanya kesamaan persepsi antar KPU, Forpimda dan dinas/instansi terkait maka penyelenggaraan Tahapan Pilkada di Tuban bisa berjalan aman, tertib dan lancar”. Ujar Kasmuri, Ketua KPU Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut Kasmuri, Ketua KPU Kabupaten Tuban menerangkan bahwa sinergitas antar stakeholders sangat mutlak diperlukan karena saling kait-mengait dan berdampak pada kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Tuban.

“Tiap Dinas/Instansi mempunyai peran yang penting dalam pelaksanaan Pilkada; di antaranya TNI/POLRI mempunyai fungsi keamanan; sedangkan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai peran penting dalam penyediaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4); sehingga mutlak dituntut bekerja sama yang baik”. Ujar Kasmuri lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah di Tuban mengalami perubahan jadwal sejak di sahkan Revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; sehingga pemilihan kepala Daerah Kabupaten Tuban dilaksanakan lebih cepat dari rencana awal yaitu Tahun 2018 menjadi Desember 2015. (Hupmas/Ri)

Kamis, 05 Maret 2015

Persiapan Pilkada: KPU Tuban Gelar Koordinasi Partai Politik



TUBAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tuban. Rapat Koordinasi yang di adakan pada hari kamis (5/3) dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari 12 (Dua Belas) Partai Politik peserta Pemilu DPRD Tahun 2014. 

Komisioner KPUK Tuban
Agenda yang menjadi pembahasan adalah adanya beberapa perubahan ketentuan yang mengatur tentang pemilihan kepala Daerah secara langsung dan serentak; sesuai dengan persetujuan hasil sidang paripurna DPR RI pada tanggal 17 Februari 2015 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Salah satu point penting yang mengalami perubahan adalah terkait jadwal pemungutan suara serentak yang awalnya menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2016, 2017 dan 2018 akan melaksanakan pemungutan suara serentak pada tahun 2018; akhirnya mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan bahwa Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2015 dan berakhir januari sampai Juni 2016 maka akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember Tahun 2015.

Suasana Koordinasi KPU dan Parpol
Praktis dengan disahkan rancangan Undang-Undang Perubahan tersebut maka akan berdampak pada pelaksanaan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban, dimana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada Tanggal 20 Juni 2015. Berdasarkan Ketentuan Jadwal pemungutan suara serentak sesuai Rancangan Undang-Undang Perubahan Tentang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah  pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang maka Kabupaten Tuban akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Desember 2015.

Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri, menjelaskan bahwa Tujuan diselenggarakan Rapat Koordinasi antara KPU Kab. Tuban dengan Partai Politik dimaksudkan guna menjalin komunikasi dan Koordinasi awal terkait persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban yang dimungkinkan akan di laksanakan secara serentak pada bulan Desember 2015. Lebih lanjut Kasmuri menyampaikan: “Kita berharap bahwa dengan diajukannya jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi Tahun 2015, partai politik bisa segera melakukan persiapan dalam rangka pencalonan calon yang akan diusung menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati”. Tegasnya. (Ri)