Pasca Pilpres 2014 perbincangan mengenai regulasi yang mengatur tentang Pilkada, mengalami perdebatan antara opsi system Pemilihan Langsung atau Tidak Langsung. sebagian Kalangan berpendapat bahwa Praktek Pemilihan Langsung yang diterapkan selama ini hanya membuahkan pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya; dan terlebih system pemilihan secara langsung selalu melahirkan konflik-konflik politik yang berdampak pada kerawanan sosial. Sementara kalangan yang pro pemilihan langsung berpendapat bahwa system pemilihan langsung merupakan manifestasi wujud kedaulatan rakyat; dimana rakyat diberikan hak konstitusi sebagai warga negara untuk turut serta secara langsung dalam memilih pemimpinnya.
Dampak dari perbedaan cara pandang tersebut telah menimbulkan perubahan-perubahan mendasar dalam regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. diantaranya di sahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melalui DPRD dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pilkada secara langsung. Namun berlakunya Pilkada Tidak langsung (DPRD) tidak berumur panjang karena harus dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perrpu) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan akhirnya di setujui oleh DPR RI dalam sidang paripurna dan di undangkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERRPU menjadi undang-Undang.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERRPU menjadi Undang-Undang juga mengalami revisi yang pengesahannya pada sidang paripurna DPR RI tanggal 17 Februari 2015. Beberapa konten yang mengalami perubahan signifikan adalah sistem pilkada secara serentak secara nasional sehingga ada beberapa Daerah yang harus di ajukan dan di undurkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerahnya.
setelah satu bulan menunggu di undangkannya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah maka akhirnya revisi Undang-Undang Pilkada di undangkan pada tanggal 18 Maret 2015 menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perrpu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Silahkan bagi yang sudah menunggu-nunggu kepastian Undang-Undang Pilkada maka bisa di unduh di sini: Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang PILKADA
Sedangkan Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah bisa di unduh di: Undang-Undang No. 9 Tahun 2015
Mudah-mudahan tidak berubah lagi Undang2nya ya mas bro. he..he...


