Performance

==Budayakan Demokrasi Yang Bermartabat==

Kamis, 05 Maret 2015

Persiapan Pilkada: KPU Tuban Gelar Koordinasi Partai Politik



TUBAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tuban. Rapat Koordinasi yang di adakan pada hari kamis (5/3) dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari 12 (Dua Belas) Partai Politik peserta Pemilu DPRD Tahun 2014. 

Komisioner KPUK Tuban
Agenda yang menjadi pembahasan adalah adanya beberapa perubahan ketentuan yang mengatur tentang pemilihan kepala Daerah secara langsung dan serentak; sesuai dengan persetujuan hasil sidang paripurna DPR RI pada tanggal 17 Februari 2015 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Salah satu point penting yang mengalami perubahan adalah terkait jadwal pemungutan suara serentak yang awalnya menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2016, 2017 dan 2018 akan melaksanakan pemungutan suara serentak pada tahun 2018; akhirnya mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan bahwa Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2015 dan berakhir januari sampai Juni 2016 maka akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember Tahun 2015.

Suasana Koordinasi KPU dan Parpol
Praktis dengan disahkan rancangan Undang-Undang Perubahan tersebut maka akan berdampak pada pelaksanaan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban, dimana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada Tanggal 20 Juni 2015. Berdasarkan Ketentuan Jadwal pemungutan suara serentak sesuai Rancangan Undang-Undang Perubahan Tentang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah  pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang maka Kabupaten Tuban akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Desember 2015.

Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri, menjelaskan bahwa Tujuan diselenggarakan Rapat Koordinasi antara KPU Kab. Tuban dengan Partai Politik dimaksudkan guna menjalin komunikasi dan Koordinasi awal terkait persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban yang dimungkinkan akan di laksanakan secara serentak pada bulan Desember 2015. Lebih lanjut Kasmuri menyampaikan: “Kita berharap bahwa dengan diajukannya jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi Tahun 2015, partai politik bisa segera melakukan persiapan dalam rangka pencalonan calon yang akan diusung menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati”. Tegasnya. (Ri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar