TUBAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat
koordinasi dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tuban. Rapat Koordinasi
yang di adakan pada hari kamis (5/3) dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari 12
(Dua Belas) Partai Politik peserta Pemilu DPRD Tahun 2014.
![]() |
| Komisioner KPUK Tuban |
Agenda yang menjadi pembahasan
adalah adanya beberapa perubahan ketentuan yang mengatur tentang pemilihan
kepala Daerah secara langsung dan serentak; sesuai dengan persetujuan hasil
sidang paripurna DPR RI pada tanggal 17 Februari 2015 yang mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Salah satu point penting yang mengalami perubahan adalah terkait
jadwal pemungutan suara serentak yang awalnya menurut Undang-Undang No. 1 Tahun
2015 menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun
2016, 2017 dan 2018 akan melaksanakan pemungutan suara serentak pada tahun
2018; akhirnya mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan bahwa Kepala Daerah
yang habis masa jabatannya pada Tahun 2015 dan berakhir januari sampai Juni
2016 maka akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak pada tanggal dan
bulan yang sama pada bulan Desember Tahun 2015.
![]() |
| Suasana Koordinasi KPU dan Parpol |
Praktis dengan disahkan rancangan Undang-Undang Perubahan tersebut
maka akan berdampak pada pelaksanaan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Tuban, dimana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada
Tanggal 20 Juni 2015. Berdasarkan Ketentuan Jadwal pemungutan suara serentak
sesuai Rancangan Undang-Undang Perubahan Tentang perubahan atas undang – undang
nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014
Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang maka
Kabupaten Tuban akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada
bulan Desember 2015.
Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri, menjelaskan bahwa Tujuan
diselenggarakan Rapat Koordinasi antara KPU Kab. Tuban dengan Partai Politik
dimaksudkan guna menjalin komunikasi dan Koordinasi awal terkait persiapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tuban yang dimungkinkan akan di
laksanakan secara serentak pada bulan Desember 2015. Lebih lanjut Kasmuri
menyampaikan: “Kita berharap bahwa dengan diajukannya jadwal pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi Tahun 2015, partai politik bisa segera
melakukan persiapan dalam rangka pencalonan calon yang akan diusung menjadi
pasangan calon bupati dan wakil bupati”. Tegasnya. (Ri)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar