Harap-harap cemas apakah pilkada masih langsung atau tidak terjawab
sudah. DPR akhirnya menerima Perppu No 1/2014 menjadi undang-undang.
Dengan ini, ancaman kemunduran proses demokratisasi dengan pemilihan
kepala daerah oleh DPRD sudah terhindarkan. Namun, dengan pengesahan
Perppu No 1/2014 menjadi UU, tak berarti persoalan pemilihan kepala
daerah selesai.
Dari sepuluh fraksi di DPR, hanya satu fraksi yang memberikan
persetujuan atas perppu tanpa syarat revisi, yakni Partai Demokrat.
Patut dipahami memang mengapa sembilan fraksi di DPR menghendaki revisi
atas perppu pilkada yang sudah disahkan. Dari awal, perppu yang diteken
SBY ini memang memunculkan beberapa materi yang patut diperdebatkan.
Beberapa hal justru membingungkan dan berpotensi menimbulkan masalah
baru dalam penyelenggaraan pilkada.
Menyoal sengketa Pilkada
Di dalam Perppu No 1/2014, proses sengketa hasil pilkada dilaksanakan
oleh empat pengadilan tinggi yang dipilih oleh Mahkamah Agung. Setelah
itu, putusan pengadilan tinggi yang menerima, memeriksa, dan memutus
sengketa hasil pilkada bukanlah putusan yang final. Perppu 1/2014
menyediakan ruang banding ke Mahkamah Agung bagi siapa saja yang tidak
puas atas putusan pengadilan tinggi.
Sebelum melihat, membayangkan, dan mengungkap kekhawatiran yang
mungkin muncul dengan desain sengketa yang demikian, ada persoalan
mendasar yang harus dikedepankan. Mahkamah Agung secara institusional
dan terbuka menyampaikan menolak untuk menyelesaikan sengketa hasil
pilkada. Beberapa argumentasi disampaikan oleh Hatta Ali, Ketua Mahkamah
Agung.
Pertama, Mahkamah Agung masih mempunyai ”utang” perkara yang cukup
banyak untuk diselesaikan sehingga jika ditambah lagi dengan kewajiban
menyelesaikan sengketa pilkada, tumpukan perkara di Mahkamah Agung akan
semakin menggunung.
Kedua, di tengah reformasi kelembagaan Mahkamah Agung untuk kembali
menjadi lembaga peradilan yang dihormati, Mahkamah Agung berpotensi
kembali digoyang dengan kawajiban menyelesaikan sengketa pilkada ini.
Pertempuran politik dalam memperebutkan kekuasaan dalam pemilihan kepala
daerah bukanlah tantangan sederhana untuk pengadilan tinggi dan
Mahkamah Agung.
Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, beberapa
waktu lalu, secara terbuka menyatakan siap menyelesaikan sengketa
pilkada. Namun, bukanlah jalan keluar yang bijak memaksakan Bawaslu
menjadi lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pilkada dalam periode
ini. Terlalu berani dan berisiko jika Bawaslu serta-merta dibebankan
peran tersebut. Ini bukan hanya sebatas persoalan mampu atau tidak,
tetapi harus disadari bahwa Bawaslu yang ada sekarang bukanlah lembaga
yang didesain menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Selain desain
kelembagaan, dukungan institusional Bawaslu yang ada sekarang belum
dipersiapkan menghadapi penanganan sengketa hasil pilkada.
Momentum revisi materi perppu ini harus memperhatikan ketentuan
terkait dengan sengketa pemilu. Di tengah keengganan Mahkamah Agung,
kepastian adanya lembaga yang benar- benar siap menyelesaikan sengketa
pilkada harus jadi prioritas. Jika mau berbicara dalam konteks yang
lebih ideal, pembentukan badan penyelesai sengketa pemilu adalah solusi
yang paling menjanjikan.
Namun, gagasan ini terbentur dengan kemampuan menyiapkan komponen
badan tersebut dalam waktu yang sangat cepat. Badan penyelesai sengketa
pemilu yang digagas, diusulkan melalui transformasi dari Bawaslu yang
ada sekarang. Namun, tentu butuh perubahan dan penataan menyeluruh agar
lembaga yang ada sekarang siap menjadi lembaga penyelesai sengketa
pemilu.
Pergeseran tugas dan fungsi lembaga yang sangat signifikan, tentu
membutuhkan prasyarat komisioner dan lembaga penyokong yang jauh berbeda
dengan Bawaslu yang ada sekarang. Agak sulit memaksakan lembaga ini ada
dalam waktu dekat, di tengah berkejarannya dengan waktu pelaksanaan
pemilihan kepala daerah serentak.
Lembaga ideal
Lalu, lembaga apa yang ideal mengadili sengketa hasil pilkada
serentak di periode pertama ini? Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga
yang paling cakap melaksanakan sengketa hasil pilkada untuk saat ini.
Saya berpendapat, rumusan dengan menyerahkan (untuk sementara)
penyelesaian sengketa pilkada di MK dapat dimasukkan dalam rencana
revisi materi perppu pilkada yang sudah menjadi undang-undang.
Basis argumentasi mengapa MK adalah: MK pernah mengadili 600-an
sengketa pilkada dalam rentang waktu 2008-2012, dan itu relatif
berjalan baik dan lancar. Di samping itu, dari sisi dukungan
institusional peradilan, MK adalah lembaga yang sangat siap saat ini
menyelesaikan sengketa pilkada.
Oleh sebab itu, revisi perppu mestinya bisa mengatur hal ini. Jika
masuk ke rumusan norma, perubahan bisa langsung menyebutkan bahwa
penyelesaian sengketa pilkada dilaksanakan oleh badan khusus penyelesai
sengketa pemilu. Namun, selama badan ini belum selesai dibentuk,
penyelesaian sengketa hasil pilkada diselesaikan oleh MK. Penyelesaian
sengketa pilkada (kembali) di MK ini hanya untuk masa transisi saja. Ke
depan, ketika pilkada serentak sudah berlangsung secara nasional pada
2020/2021, sengketa pilkada sudah diadili oleh badan penyelesai sengketa
pemilu.
Putusan MK No. 97/PUU-XI/ 2013 menyebutkan bahwa, ”Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala
daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut”.
Putusan ini masih memberi ruang bagi MK bisa mengadili sengketa pilkada,
sepanjang legal policy para pembentuk undang-undang memberikan
pengaturan terkait hal ini. Artinya, untuk pengadil ”definitif” bagi
sengketa hasil pilkada nantinya adalah lembaga penyelesai sengketa
pemilu. Namun, di tengah pemerintah dan DPR menyiapkan badan tersebut,
MK adalah lembaga yang paling ideal untuk menyelesaikan sengketa hasil
pemilu.
DPR dan pemerintah harus memberikan kepastian di tengah revisi materi
perppu terkait dengan lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada.
Penolakan Mahkamah Agung harus dilihat secara jernih oleh DPR dan
pemerintah. Jangan sampai penanganan sengketa diserahkan kepada lembaga
yang menolak, dan tidak siap untuk melaksanakan salah satu tahapan
pilkada yang sangat penting ini. Apalagi, Mahkamah Agung dibebankan juga
untuk mendesain mekanisme baru dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Di samping itu, menyiapkan instrumen peradilan yang mendukung di
pengadilan tinggi di tengah tingginya potensi gesekan politik pada
pemilihan kepala daerah adalah tugas yang tidak mudah. Ditambah lagi
adanya mandat perppu untuk membentuk hakim ad hoc dalam penyelesaian
sengketa pilkada di empat pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah
Agung.
Oleh sebab itu, meletakkan (sementara) sengketa hasil pilkada di MK
adalah salah satu pilihan yang paling rasional untuk proses penyelesaian
sengketa pilkada yang jujur dan adil. []
Fadli Ramadhanil
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Kompas, 5 Februari 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar